Sahabat islam diamanapun kalian berada. Boleh bagi seorang gadis menolak pinangan yang diajukan kepadanya bila ia tidak menyukainya. Dalam hal ini , ia mempunyai hak untuk menerima atau menolak dan walinya (ayahnya) tidak boleh untuk memaksa. Sabda Nabi Saw.:
“Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri, dan perawan (gadis) dimintakan izinnya, dan izin nya adalah diamnya.” (H.R. Muttafaqun alaihi)
Dari Ibnu Majah ada riwayat, seorang gadis mendatangi Rsullulah saw. Dan mengadu kepadanya bahwa ayahnya telah mengawinkannya dengan anak saudaranya yang ia tidak sukai, maka Nabi pun menjadikan urusan ini dikembalikan kepadanya (boleh untuk menolak). Ia pun berkata:” Sungguh aku tidak mampu menolak keinginan ayahku, akan tetapi aku ingin memberi tahu kepada wanita bahwa dalam urusan ini para bapak tidak ada hak sedikit pun juga.”
Kebalikannya , bila sang gadis sudah setuju, maka tidak boleh bagi para wali untuk menunda-nunda menyegerakan pernikahan, sesuai hadits nabi.:
“Tiga yang jangan diperlambat: Shalat bila sudah waktunya, jenazah bila sudah didatangkan, dan gadis bila sudah menemukan calon suami yang sekufu.” (H.R.At Turmudzi)